Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kasus penggelapan kendaraan roda kembali berhasil diselesaikan jajaran Satreskrim Polresta Samarinda.
Kasus ini pun dapat dijadikan bahan pembelajaran bagi pengusaha rental mobil, maupun warga yang memiliki mobil, guna dapat lebih teliti dan selektif lagi dalam menyewakan kendaraannya.
Kasus penggelapan tersebut berawal dari pelaku atas nama Kennedy (34), warga jalan M Said, Sungai Kunjang, yang menyewa mobil milik Syahbandi Marjuki, yang dilakukan di jalan Slamet Riyadi, dengan mobil berwarna putih, bernomor polisi KT 1218 NQ.
Karena membutuhkan uang, korban lantas memberikan mobil tersebut kepada pelaku, namun setelah beberapa hari, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.
Hal itulah yang membuat korbannya melaporkan hal itu ke kepolisian, pada tanggal 22 maret silam.
"Modus pelaku melakukan penyewaan terhadap mobil korban, namun dalam beberapa hari, pelaku tidak kunjung datang, lalu korban melapor ke Polres," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Rabu (29/3/2017).
Lalu, setelah melakukan penyelidikan, kepolisian berhasil mengamankan kendaraan milik korban di kawasan Samarinda Utara, namun yang bawa mobil tersebut bukanlah pelaku, namun orang lain yang tidak tahu menahu tentang asal usul mobil tersebut.
Ternyata mobil itu telah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain.
"Didapatkan mobilnya duluan, dengan orang lain, ternyata mobil itu sudah digadai oleh pelaku. Dari keterangan orang yang membawa mobil korban itulah, anggota dapat mengamankan pelaku di rumahnya kemarin (28/3)," ungkap mantan Kapolsekta Kawasan Pelabuhan itu kepada TRIBUNKALTIM.CO.