News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sambil Perlihatkan Gambar Mesum, RG Buka dan Turunkan Celana Training Siswi Ini

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI : Korban pelecehan seksual

TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Seorang buruh perkebunan harus berurusan dengan polisi akibat melakukan pelecehan seksual terhadap sisiwi kelas II SD.

Berdasarkan laporan yang didapatkan dari Polres Musirawas, RG (35) buruh perkebunan PT GSSL di Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musirawas dan tinggal di camp perusahaan tersebut. dipercaya mengantar dan menjemput korban, BG (9) dari camp PT GSSL ke sekolah di Desa Kebur Kecamatan TP Kepungut.

Pada Senin (27/3/2017) sekitar pukul 08.00 wib, tersangka berangkat mengantar korban ke sekolah, dan sebelumnya mampir dulu di rumah nenek korban untuk ganti baju seragam sekolah di Desa Kebur.

Sekitar pukul 09.30 wib, korban pulang dari sekolah dan tersangka menunggu di rumah yang saat itu dalam keadaan kosong.

Melihat rumah dalam keadaan kosong, tersangka memerlihatkan gambar porno yang ada di ponselnya kepada korban.

Sambil memerlihatkan gambar porno, tersangka membuka dan menurunkan celana training yang dipakai korban, lalu memegangi dan meraba-raba alat vital korban sambil mencium perut dan pipi korban.

Di saat itulah korban berteriak, "Jangan wak nanti dimarah emak".

Teriakan itu membuat tersangka menghentikan aksinya.

Tersangka kemudian meminta agar BG jangan melapor kepada ibunya dan setelah itu mengantar korban pulang ke rumahnya.

Namun, pada malam harinya, korban menceritakan peristiwa pencabulan yang dialaminya tersebut kepada orangtuanya.

Mendengar itu, orangtua korban dan keluarganya menjadi emosi dan mendatangi pelaku.

Nyaris saja pelaku dipukul oleh keluarga korban.

Namun, keributan itu diketahui oleh anggota Babhinsa yang kemudian memberitahukan kepada kepala desa (kades) dan anggota Bhabinkamtibmas.

Mendapat informasi tersebut, kades dan anggota bhabinkamtibmas langsung mendatangi kediaman pelaku, lalu bersama anggota Babhinsa pelaku diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Muarabeliti.

Kapolres Musirawas AKBP Hari Brata melalui Kapolsek Muarabeliti AKP Trisopa Wijaya, Selasa (28/3/2017) mengungkapkan, tersangka Rusman Gumanti adalah warga Desa Lubuk Dayang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empatlawang.

Sehari-hari tersangka bekerja sebagai buruh perkebunan PT GSSL di Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musirawas dan tinggal di camp perusahaan tersebut.

Adapun korban, juga tinggal di camp PT GSSL bersama orangtuanya yang tak jauh dari tempat tinggal tersangka.

"Kita sudah menerima laporan pengaduan dari orang tua korban. Kemudian memeriksa korban dan saksi-saksi, memintakan visum ke Puskesmas Muarabeliti dan mengamankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan," ujar kapolsek.

Ditambahkan, tersangka dapat dikenai pasal perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 Undang-undang No.35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang No.23 tahun 2002. (Ahmad Farozi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini