Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Jasad seorang pria ditemukan tergantung di rumahnya Gang Tengkawang II No 05, Perum III, Jalan Nyi Ageng Serang, RT 02/ RW VI, Kelurahan Tanjung Hulu, Pontianak Timur, Rabu (29/3/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Telah terjadi gantung diri dengan menggunakan seutas tali plastik atau nilon warna merah. Identitas korban, Yohanes Franky Delmas (21), mahasiswa," kata Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz, Rabu (29/3/2017) malam.
Kapolsek menguraikan kronologis kejadian ini. Pada Rabu (29/3/2017) sekitar pukul 10.00 WIB, adik kandung korban, Ardetelya (19) berangkat kerja ke salon.
Adik sepupu korban, Viana (17) juga berangkat untuk mengikuti kursus kecantikan sekitar pukul 12.40 WIB.
Sekitar pukul 16.30, adik kandung korban, Ardetelya pulang ke rumah. Namun rumah dalam keadaan sepi dan terkunci dari dalam.
"Lalu Ardetelya mengetuk pintu dan memanggil nama korban, namun tidak ada sahutan. Ardetelya saat itu sempat mengintip ke dalam rumah, namun nampak sepi, seperti tidak ada penghuni," jelasnya.
Ardetelya kemudian berusaha masuk, dengan membuka jendela rumah yang tidak terkunci, dan kemudian membuka kunci slot pintu berbahan kayu.
"Setelah masuk rumah, di dapur Ardetelya mendapati korban sudah tergantung di seutas tali. Lalu adik korban menjerit dan menangis karena melihat kejadian ini. Selanjutnya Ardetelya memberitahukan kejadian ini ke tetangga sebelah rumahnya bernama Sutarto," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, korban tinggal di rumah tersebut bersama dua orang adiknya. Sementara kedua orangtua korban, bertempat tinggal di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Menurut keterangan kedua adiknya, korban sangat pendiam dan tidak mempunyai masalah. Saat kedua adiknya pergi ke tempat kerja dan kursus, korban nampak seperti biasanya dan terlihat sedang membersihkan rumah," ujar Kapolsek.
Sebelum bunuh diri dengan cara gantung diri, korban sempat meninggalkan pesan isi curahan hatinya (curhat) di laptop miliknya.
"Yang intinya korban sudah tidak kuat lagi menanggung beban tanggung jawab yang diberikan oleh orangtuanya. Sebelum gantung diri, korban terlebih dahulu memakan obat nyamuk bakarĀ sebanyak satu kotak," paparnya.
Sekitar pukul 18.30 WIB, korban diturunkan dari tali gantungan dengan seizin tim Identifikasi Polresta Pontianak.
Kemudian sekitar pukul 18.45 WIB, korban dievakuasi ke Biddokkes RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, untuk dilakukan Visum et Repertum.
"Pihak keluarga korban menolak untuk diadakan autopsi dan menganggap kejadian tersebut adalah musibah. Langkah yang telah kami ambil, mengamankan TKP, mencari saksi dan bahan keterangan, mengamankan barang bukti serta memintakan hasil Visum et Repertum jenazah korban," kata kapolsek.