Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jabar belum melimpahkan berkas perkara Rizieq Shihab terkait dengan dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Sukarno Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar masih melengkapi berkas perkara kasus setelah iman besar FPI itu menjadi tersangka pada 23 Februari 2017.
"Kami masih terus melengkapi, karena gampang-gampang susah," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Anton Charliyan, kepada wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (31/3/2017).
Meski begitu, Anton mengatakan, proses hukum kasus Rizieq tetap akan terus berjalan.
Penyidik berhati-hati dalam menangani perkara tersebut agar proses hukum bisa segera disidangkan di pengadilan.
"Percuma kalau cepat tapi tidak tepat, mending alon-alon asal kelakon dan yang penting mantap," kata jenderal bintang dua itu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, penyidik Polda Jabar bekerjasama dengan Mabes Polri melengkapi berkas perkara Rizieq. Menurutnya, secepatnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kalau kendala tidak ada," kata Yusri seray belum bisa memastikan proses pelimpahan akan dilakukan.
Terkait dengan permohonan pengajuan saksi ahli meringankan dari tersangka, Yusri mengaku, penyidik belum menerimanya sampai hari ini.
Namun hal itu tak mempengaruhi proses pelimpahan perkara ke kejaksaan jika kuasa hukum tersangka tak kunjung mengajukan nama-nama saksi yang meringankan.
"Pemeriskaan saksi itu bukan agenda melengkapi berkas perkara," kata Yusri.
Kepala Kejati Jabar, Setia Untung Ari Muladi, mengatakan, pihaknya bersikap menunggu kesiapan penyidik melimpahkan berkas perkara Rizieq.
Sebab ia menyadari jika mengumpulkan alat bukti tidak semudah membalikan telapak tangan.
"Kami selalu koordinasi," kata Untung. (cis)