TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Gara-gara nongkrong di pos ronda hingga dini hari, 5 anak baru gede (ABG) di Kabupaten Maros digelandang ke kantor polisi.
Kehadiran mereka di pos ronda ketika sebagian besar warga sudah tertidur pulas, menimbulkan kecurigaan.
Ketua RT pun melapor ke polisi. Tak lama berselang, polisi datang dan mengamankan kelima remaja itu.
Ketika diperiksa polisi, kelimanya ternyata kedapatan membawa 355 butir obat Daftar G.
Menurut polisi, mereka bahkan sudah mengonsumsi satu atau dua butir obat itu.
Kejadiannya di Perumahan Griya Maros Indah Tamarampung, Kelurahan Bontoa, Kecamaan Mandai, Kabupaten Maros.
Mereka diamankan petugas Polsek Mandai, saat nongkrong di pos ronda, Jumat (31/3/2017) dini hari Wita.
Baca: Paman Akbar Ternyata Sering Membunuh Ular di Kawasan Perkebunan Sawit
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Mandai, AKP Asgar.
"Pelaku diamankan di BTN Griya Maros Indah Tamarampung, Kelurahan Bontoa, Mandai saat kami berpatroli untuk menindaklanjuti adanya laporan," kata Asgar.
Kelimanya adalah IAR (16) siswa SMK di Makassar, Bilal (20), Wandi (20), IS (18), dan Ka (17).
"Masing-masing sudah meminum obat satu sampai dua butir. Salah satu di antaranya masih berstatus pelajar, lainnya pengangguran," tambahnya.
AKP Asgar mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari ketua RT setempat. Kelimanya didapati oleh ketua RT yang jaga.