TRIBUNNEWS.COM, KAMPAR - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kampar, Riau, berhasil menangkap tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur setelah buron 1 tahun, Jumat (31/3/2017).
Dilansir dari Humas Polres Kampar, tersangka kasus cabul yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DD alias DS (33).
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak gadis di bawah umur yaitu NZ yang saat kejadian masih berusia 15 tahun.
Peristiwa tersebut berawal pada Sabtu 9 Mei 2015 sekitar pukul 22.00 Wib.
Saat itu korban dijemput oleh tersangka DD alias DS dari tempat kerjanya di Kedai Kopi Leli.
Di tengah perjalanan tepatnya di wilayah Pulau Mati Desa Kuok, DD memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, karena takut korban tidak berani melawan hingga terjadilah perbuatan cabul itu.
Tersangka yang merasa aman karena korban tidak melapor, kembali mengulangi perbuatannya berulang-ulang hingga 20 kali pada waktu yang berbeda.
Tidak tahan atas perlakuan DD, korban akhirnya mengadukan perbuatan pelaku kepada pihak Kepolisian pada bulan Maret 2016 lalu, namun saat itu DD kabur dari Kampungnya dan tidak pulang-pulang.
Petugas akhirnya mengetahui keberadaan DD saat dirinya kembali ke kampungnya di Desa Pulau Terap Tengah, Kecamatan Kuok setelah menghilang selama 1 tahun.
Penyidik PPA Polres Kampar bersama anggota Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka DD dan membawanya ke Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Kasat Reskrim AKP Y E Bambang Dewanto SH membenarkan kejadian ini.
“Tersangka DD saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.