News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baku Pukul Pecah di Ruang Sidang Kasus Pencabulan

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Keluarga korban dan keluarga terdakwa kasus pencabulan adu jotos usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (3/4/2017).

Insiden ini dipicu karena keluarga korban YL (17) kesal terhadap terdakwa. Usai hakim mengetok palu, pihak keluarga YL sempat memukul salah satu terdakwa berinisial FR (17) di dalam ruang sidang.

Aparat kepolisian segera mengevakuasi FR serta dua terdakwa lainnya AA (17) dan GF (17).

Keluarga terdakwa yang mengetahui insiden ini balik memukul salah satu anggota keluarga korban. Polisi sigap memisahkan kedua kubu sehingga tidak terjadi baku hantam.

“Sudahlah kita serahkan saja ke proses hukum, enggak usah pukul-pukulan. Ini musibah,” ujar seorang pria berpeci dari keluarga terdakwa.

Ucapan pria tadi menambah kesal pihak keluarga YL. Perempuan kakak angkat YL mengajak pria yang bicara tadi untuk keluar di ruang persidangan.

“Musibah apa pak? Sini ngobrol berdua dengan saya. Kalau bapak ngalamin kayak begitu (keluarga dicabuli) bagaimana rasanya? Anak yatim piatu (YL) kalian begituin,” teriak perempuan berjilbab hitam ini sembari digiring keluar oleh polisi.

Di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan FR, AA dan GF bersalah mencabuli YL, anak di bawah umur. Tiap-tiap terdakwa dihukum berbeda.

FR divonis delapan tahun penjara, AA dan GF dihukum lima tahun penjara. Sedangkan satu tersangka lain bernama Dafiri belum menjalani sidang karena sudah berstatus dewasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini