Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hakim ketua Minanoer Rachman merasa heran dengan keterangan Ketua Fraksi PAN DPRD Tanggamus Tedi Kurniawan saat sidang gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus, Bambang Kurniawan.
Alasannya, Tedi banyak menjawab tak tahu proses pembahasan RAPBD 2016. Satu di antaranya sebagai anggota badan anggaran, Tedi tak tahu efisiensi Rp 1,6 miliar saat proses pembahasan RAPBD.
"Kamu semua tidak tahu, efisiensi tidak tahu, paripurna tidak tahu, pembahasan tidak tahu. Tidak berkualitas ketua fraksi dari PAN seperti ini,” kata Minanoer di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (6/4/2017).
Baca: Usai Ketok Palu APBD, DPRD Tanggamus Dapat Jatah Proyek 2 Persen
Baca: Berikut Anggota Dewan Penerima Uang Pelicin Terkait RAPBD Tanggamus 2016
Baca: 17 Anggota DPRD Diperiksa Penyidik KPK Terkait Suap Bupati Tanggamus
Baca: Bupati Terdakwa Korupsi: Pahlawan Adalah Sahabat Saya
Baca: Anggaran Cair, Bupati Ongkosi Kunjungan Kerja Anggota DPRD Tanggamus
Baca: Pahlawan Usman Tak Bagikan Uang dari Bupati ke Anggota Fraksi
Baca: Alasan Bupati Janjikan Uang Kepada Anggota DPRD Tanggamus
Minanoer meminta Tedi jujur memberikan keterangan. Tidak hanya hakim, kuasa hukum Bambang meminta Tedi jujur.
Kekesalan terhadap Tedi berawal ketika Kabul Budiono, kuasa hukum Bambang, menanyakan soal kehadiran saksi dalam rapat pembahasan RAPBD usai adanya pertemuan dengan Bambang di rumah makan di Kabupaten Pringsewu.
Tedi menjawab tak pernah datang lagi ke pembahasan RAPBD sejak pertemuan itu. Faktanya, di berita acara pemeriksaan, Tedi menyatakan hadir saat penyelarasan RAPBD.