TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Seorang wanita penghibur berinisial NR, hanya bisa pasrah saat Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menangkapnya di lokalisasi Betiring, Kecamatan Cerme, Jumat (7/4/2017).
Kabid Ketertiban Umum Sosial dan Masyarakat Satpol PP Pemkab Gresik, Moelyono mengatakan anggotanya sempat kejar-kejaran dengan wanita itu karena berusaha kabur saat razia sedang berlangsung.
"Saat itu wanita tersebut sedang duduk di sebuah warung dan lari ketika anggota kami datang. Meski sempat lari anggota kami berhasil menangkapnya," kata Moelyono kepada SURYA.co.id.
Moelyono menambahkan, dari hasil pemeriksaan NR tercatat sebagai penduduk kota Malang.
Lebih lanjut, pihaknya menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik perempuan paro baya itu dan membawanya ke kantor untuk dilakukan pendataan.
"Setelah dibawa ke kantor akan dilakukan pembinaan agar tidak sampai mengulangi perbuatannya lagi," ungkapnya.
Penulis: Mohammad Romadoni