TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA - Perbuatan bejat MH (37) memang sudah melampuai batas.
Residivis kambuhan ini memperkosa putri kandungnya berulang-ulang lalu membarter anak kandungnya dengan narkoba.
Kasus ini terungkap setelah pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU dipimpina oleh Ipda Yulia Fitrianti SE dan Unit Pidana Umum (Pidum) dipimpin Aiptu Omi.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Lorong Seroja, Kampung Baru, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (8/4/2017) pukul 14.00 .
Pelaku pemerkosa putri kandung yang baru berusia 12 tahun ini terlihat cuek dan terkesan masa bodoh serta tidak menunjukkan sikap merasa bersalah sedikitpun meskipun sudah menghancurkan masa depan darah dagingnya sendiri.
Padahal perbuatannya sangat keji, memperkosa putri kandung dan mencekoki dengan obat bius (diduga narkoba, red) lalu memperdagangkan anak kandung yang masih di bawah umur untuk membeli narkoba.
Terpisah Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim AKP Harmianto SH Msi membenarkan tersangka sudah digelandang ke Mapolres OKU.
Kasat Reskrim yang juga didampingi Kanit PPA Polres OKU Ipda Yulia Fitrianti SE menjelaskan, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, pria yang sudah sering keluar masuk bui karena kasus narkoba ini terancam akan mendekam dipenjara dalam waktu cukup lama.
Seperti diatur Pasal Pasal 81. 82 dan 83 Undang –Undang UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam milik bocah kelas VI SD berikut baju atasan, celana pendek kaos dalam milik korban.