Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sidang dugaan gratifikasi terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (10/4/2017).
Pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Tanggamus Sunu Sujatmiko, dan tiga anggota DPRD Buti Kuryani, Herwansyah dan Hajin Umar.
Di dalam kesaksiannya, Sunu membenarkan ada pembentukan tim lobi DPRD. Tim ini dibentuk di sela-sela pembahasan KUA PPAS.
Ada tiga orang yang ditunjuk menjadi anggota tim lobi. Mereka adalah Buti, Hajin Umar dan Ikhwani.
Tim ini, menurut Sunu, diminta menghadap Bambang untuk membicarakan kesejahteraan anggota DPRD terkait kenaikan tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perumahan dan tunjangan perjalanan dinas.
Selain itu, tim ini juga meminta uang lelah kepada Bambang. Tiga anggota tim menghadap Bambang.
Hasilnya, kata Sunu, Bambang siap mengakomodasi kenaikan tunjangan DPRD asal sesuai aturan yang berlaku.
Mengenai uang lelah, ketika itu Bambang tidak mengakomodasi. Hasil pertemuan tim dengan Bambang disampaikan Hajin ke para anggota badan anggaran (banggar).
Karena permintaan uang lelah tidak diakomodasi, beberapa anggota banggar mengusulkan ada tim kedua.
Sunu mengatakan, setidaknya ada tiga anggota banggar yang ngotot agar uang lelah diakomodasi.
Tiga anggota banggar itu adalah Agus Munada, Nursyahbana, dan Nuzul Irsan. Agus meminta agar tim didampingi unsur pimpinan DPRD.
Sedangkan Nuzul mengusulkan Ikhwani diganti dengan Herwansyah. Akhirnya terbentuk tim lobi kedua yang terdiri dari Buti, Hajin, Herwansyah.
Mereka menghadap Bambang kedua kalinya didampingi Sunu dan Aris Budianto.