Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Indra Lesmana alias Teyen (41) buat ulah.
Usai menenggak tuak di warung Jl Medan-Binjai KM 13, Gang Horas, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini buat onar, dan memaksa pelayan warung tuak untuk berhubungan intim, Senin (10/4/2017) jelang tengah malam.
"Saat menenggak tuak, pelaku ini mengajak korbannya berhubungan badan. Namun, korban menolak dengan mengatakan, dirinya bukan wanita murahan," kata Panit Reskrim Polsekta Sunggal, Ipda Martua Manik, Selasa (11/4/2017) sore.
Jelang tengah malam, pemilik warung tuak menutup tempat usahanya.
Kebetulan, korban bernama Fitriani (31) tinggal di warung tuak tempatnya bekerja.
"Saat warung sudah tutup, pelaku ini teriak-teriak menggedor pintu warung. Lalu, ia menjolok kepala korban dengan kayu," kata Manik.
Karena meresahkan, pemilik warung lantas keluar dan meminta pelaku pergi.
Namun, pelaku tetap berusaha mengajak korbannya berhubungan intim.
"Akibat perbuatan pelaku, kepala korban luka-luka dijolok kayu. Sekarang, pelaku sudah kami tahan," ungkap Manik. (Ray/tribun-medan.com)