Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sidang dugaan gratifikasi terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (11/4/2017).
Ada empat saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.
Mereka adalah Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Tanggamus Bayu Mahardika, Kurnain (anggota DPRD Tanggamus), Irwandi Suralaga (anggota DPRD) dan Munawir (anggota DPRD).
Bayu bersaksi terlebih dahulu.
Di dalam kesaksiannya, Bayu mengatakan, pernah ditelepon Bambang pada 5 November 2015.
Bambang ketika itu menyuruh Bayu datang ke rumah pribadi Bambang di Bandar Lampung.
Bayu yang sedang tidak kerja, datang ke rumah Bambang.
Di kediaman Bambang, Bayu mengatakan, diberikan uang di dalam kantong plastik.
“Bupati bilang ini uang bawa ke Jakarta untuk dibagi ke para anggota DPRD,” jelas Bayu.
Menurut Bayu, Bambang memerintahkan untuk member uang kepada pimpinan DPRD masing-masing Rp 5 juta, ketua fraksi Rp 4 juta dan para anggota DPRD Rp 2 juta.
Untuk beberapa anggota fraksi PDIP dibedakan nilainya.
“Bupati bilang untuk Nuzul, Ikhwani, Syafei dan Herwansyah diberikan Rp 4 juta,” ujar Bayu.
Bayu mengaku tidak tahu menahu maksud pemberian uang untuk para legislator tersebut.