TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Pihak Polda Bali akhirnya meringkus Ni Ketut N yang yang diduga melakukan penculikan terhadap bayi 8 bulan, Clarabel Edrea Putri.
Ni Ketut N diamankan sesuai dengan lapor polisi nomot LP/40/I/2017/Bali/SPKT, tanggal 26 Januari 2017. Kini tersangka sedang dalam pemeriksaan intensif di Ditrealskrimum Polda Bali.
"Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan oleh anggota Dit Reskrimum Polda Bali, dibawah pimpinan Kompol Trijoko Widianto, Amd pada Selasa, 11 April 2017, pukul 15.30 Wita, bertempat di rumah sepupu tersangka yang bernama Ni Luh S di Luwu Timur, Sulawesi Selatan," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja Selasa (11/4/2017).
Hengky menjelaskan, saat ini korban dan tersangka sedang di bawa menuju Makasar, untuk selanjutnya besok akan diterbangkan ke Bali.
"Besok baru akan diterbangkan. Usai diamankan langsung dibawa ke Makassar dan baru ada penerbangan esok hari," bebernya. (ang).