Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan mengamankan empt unit alat berat dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan.
Penyitaan aset milik perambah hutan tersebut dilakukan dalam operasi pengamanan hutan dan hasil hutan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Operasi yang dilakukan pada 8 sampai 10 April 2017 tersebut melibatkan Polda Riau dan Korem 031/ Wirabima.
"Kita juga amankan sebanyak sembilan pekerja. Sejauh ini hanya dimintai keterangan sebagai saksi,"' terang Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah ll, Halasan Tulus, dalam keterangan persnya, Rabu (12/4/2017).
Dikatakan Halasan, modus perambah kawasan hutan adalah menanam kelapa sawit. Hal tersebut berdasar temuan bibit sawit yang disita hasil operasi. Di sana petugas juga menemukan buku catatan kegiatan harian.
Para perambah diduga melanggar Pasal 17 ayat 2 huruf a Junto pasal 92 ayat 1 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan Junto Pasal 109 UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
Serta juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 50 miliar.