Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap praktek eksploitasi anak dibawah umur untuk pemuas nafsu.
Seorang perempuan berinisial WPS diamankan dengan barang bukti uang Rp 2,2 juta serta satu unit handphone.
WPS diketahui menjalankan bisnis dengan menawarkan anak dibawah umur kepada lelaki hidung belang dengan tarif yang bervariasi.
Bisnis tersebut dijalannya melalui media sosial wechat.
Informasi yang diterima Tribunpekanbaru.com, Kamis (13/4/2017), WPS ditangkap diamankan polisi di kamar salah satu hotel di Jalan M Ali, Kecamatan Senapelan.
Unit Idik IV Judisila Satreskrim Polresta Pekanbaru awalnya mendapat informasi mengenai sepak terjang WPS sebagai penyedia anak dibawah umur.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan bisnis terlarang WPS dan lokasi mengkalnya, polisi kemudian melakukan penangkapan.
Dari pengungkapan tersebut turut diselamatkan anak-anak dibawah umur yang selama ini dimanfaatkan WPS untuk bisa melakukan persetubuhan dengan imbalan bayaran.
Saat ini WPS dan barang bukti diamankan di Mapolresta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
WPS dijerat tindak pidana ekploitasi seksual terhadap anak dan TPPO pasal 88 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentan perlindungan anak dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.(*)