News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik Keraton Solo

Keraton Solo Digeledah, Polisi Sita Stempel dan Surat Kekancingan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah didukung Polres Kota Solo menggeledah Keraton Kasunanan Surakarta, Sabtu (15/4/2014).

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Sedikitnya, 500 anggota polisi diterjunkan dalam pengamanan itu.

Selama proses penggeledahan di Keraton Surakarta, mereka menjaga ketat pintu masuk, dan tidak sembarang orang yang diizinkan keluar masuk keraton.

Bahkan, sejumlah abdi dalem yang akan masuk keraton harus diperiksa dan ada yang tidak diizinkan selama proses penggeledahan.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol R Djarod PH Madyoputro, penggeledahan terkait laporan tanggal 10 April 2017 tentang dugaan pemalsuan dokumen dari pihak keraton.

"Kami, selain mendapat laporan adanya dugaan pemalsuan, juga permintaan pengamanan terhadap kegiatan upacara adat Tingalan Dalem Jumenengan PB XIII, 22 April mendatang," kata R Djarod.

Baca: Kinara Sering Kali Terbangun Tengah Malam Mencari Kedua Orangtuanya

Polisi menggeledah keraton mulai pukul 12.00 WIB.

Sejumlah barang bukti yang dikumpulkan dibawa untuk diamankan.

"Kami menindaklanjuti laporan dari pelapor berinisial DK adanya dugaan yang disangkaan kepada terlapor KM. Proses penyidikan sedang dilakukan, dan akan terus dikembangkan mencari bukti lainnya," imbuh R Djarod.

Menurut dia, beberapa barang bukti yang dapat diamankan antara lain sebuah stempel, satu perangkat alat komputer, printer, blanko pemberian gelar (kekancingan), satu bendel surat permohonan, dokumen lainnya yang ada hubungannya dengan kekancingan.

Menurut dia, sejumlah barang bukti tersebut bakal diteliti untuk mengetahui keabsahannya dengan serangkaian berita acara apakah betul terjadi dugaan pemalsuan surat sesuai masuk unsur Pasal 263 KUHP, tentang Pemalsuan.

"Berdasarkan laporan yang diterima, hal itu sudah dilakukan sejak Juli 2013 hingga sekarang. Kita masih teliti dan kumpulkan bukti-bukti," katanya.

Sementara, Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan, dalam penggeledahan itu, pihaknya hanya mendampingi Polda Jateng terkait mediasi untuk mengambil solusi yang baik antara Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta dan PB XIII.

"Saya hanya mengantar dari Polda Jateng sebagai mediasi untuk mengambil solusi yang baik bagi keraton," kata Kapolres. (Tribun Jateng Cetak)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini