News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Majelis Hakim Vonis Mati Brigadir Medi Terdakwa Pemutilasi Pansor

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir Medi Andika membuat pengakuan mengejutkan saat diwawancarai wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (10/4/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA

Ini tergambar saat Medi sudah menghubungi Tarmidi dua hari sebelum Pansor dieksekusi.

Medi menghubungi Tarmidi meminta diantar ke Martapura pada Jumat, 15 April 2016. Hari Jumat itu adalah hari tewasnya Pansor.

Hakim anggota Mansur mengatakan, Medi lalu mengeksekusi Pansor di dalam mobil Pansor di depan lapangan tembak Sukarame.

"Itu dilakukan terdakwa karena sakit hati," ujar Mansur di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4/2017).

Beberapa bulan sebelumnya, Medi juga sempat bertemu dengan anggota Kostrad bernama Ruslin di Jakarta.

Ketika itu Medi pura-pura ingin membeli mobil untuk istrinya.

Usai membunuh Pansor, Medi sempat menghubungi Ruslin menanyakan bisa tidaknya menerima mobil gadaian.

"Terdapat tempo merencanakan terlebih dahulu dan ada niat yang berhubungan langsung untuk membunuh Pansor pada Jumat,” ujar Mansur.

Dari keterangan para ahli, menurut Mansur, Medi dimutilasi saat dalam keadaan hidup di rumah Medi di Perumahan Permata Biru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini