Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sidang kasus gratifikasi terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4/2017). Pada sidang ini jaksa penuntut umum menghadirkan enam saksi.
Lima diantaranya adalah anggota DPRD Tanggamus. Mereka adalah Hailina, Tri Wahyuningsih, Sumiyati, Heri Ermawan dan Muchtar.
Satu saksi lain adalah Safran, manajer Rumah Makan Dua Saudara Pringsewu.
Hailina, Tri Wahyuningsih dan Sumiyati bersaksi secara bersama-sama. Di dalam kesaksiannya Sumiyati mengakui menerima uang ketok palu APBD 2016 dari Bambang.
Namun Sumiyati belum pernah memegang uang itu karena uang tersebut ada di tangan ketua fraksi Gerindra Herlan Adianto.
Sumiyati menerangkan, ketika itu Herlan menghubunginya memberitahu ada uang titipan dari Bambang.
Sumiyati sempat menanyakan uang tersebut bisa membahayakan dirinya atau tidak ke Herlan.
Untuk memastikannya, Herlan menyuruh Sumiyati menghadap Ketua Badan Kehormatan Nuzul Irsan.
Berangkatnya Sumiyati menemui Nuzul di rumah pribadi Nuzul. Di sana, sudah ada Herlan.
“Pada saat itu Herlan menunjukkan uang untuk saya yang ada dalam bungkusan. Saya belum pegang uang itu,” tuturnya.
Nuzul menyatakan bahwa uang tersebut adalah uang ketok palu APBD. Nuzul memberikan opsi ke Sumiyati yaitu untuk menerimanya atau melaporkan uang itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya takut dengar nama KPK. Makanya saya putuskan untuk melaporkan uang itu ke KPK,” jelasnya.