News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laut Timor Tercemar oleh Perusahaan Minyak Australia, Bupati: Itu Kejahatan Internasional

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kupang Ayub Titu Eki

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Bupati Kupang Ayub Titu Eki mengatakan, hingga kini tidak ada yang menjamin pipa milik perusahaan Australiayang mengelola Blok Montara, PTT Exploration and Production, tidak mencemari Laut Timor lagi.

Jika pencemaran masih terjadi, Ayub menilai, perusahaan tersebut harus digugat secara pidana dan perdata karena masuk dalam kategori kejahatan internasional. 

Kasus pencemaran Laut Timor, sambung Ayub, disebabkan meledaknya anjungan minyak di Blok Montana.

Ledakan yang mencemari hampir seluruh wilayah perairan pantai di NTT berdampak besar bagi lingkungan maupun ekonomi. 

Salah satu korbannya, usaha rumput laut warga menurun drastis, begitupun dengan tangkapan ikan nelayan yang berkurang.

Karena itu, Pengadilan Federal Australia harus segera mengambil keputusan atas kasus ini.

Sebenarnya, sambung Ayub, beberapa waktu lalu dirinya pernah didatangi dua pengacara asal Australia untuk membicarakan pencemaran Laut Timor.

Saat dirinya bertanya apakah bisa dipastikan tumpangan minyak tidak terjadi lagi, kedua pengacara itu belum bisa memastikan.

“Kalau masih terjadi maka ini merupakan suatu kejahatan internasional. Karena bukan hanya kepada ekonomi rakyat tapi juga mematikan berbagai kehidupan di laut karena dampaknya akan lebih meluas dan penderitaan rakyat akan terus bertambah,” tuturnya, Senin (17/4/2017).

“Kalau perusahaan minyak asal Australia yang menyebabkan kebocoran dan tumpahan minyak lalu mengelak dan tidak mau membayar ganti rugi, itu namanya tidak mau bertangung jawab atas perbuatan mereka. Dan itu juga merupakan kejahatan kemanusiaan sehingga perlu dituntut secara pidana dan perdata,” sambungnya.

Karena itu, ia berharap dan meminta pemerintah pusat serius menyelesaikan ini. Karena dampaknya bukan hanya bagi NTT, tapi juga Indonesia.

Sidang perdana gugatan class action 13.000 petani rumput laut asal NTT terhadap PTTEP Australia yang mengelola kilang minyak Montara telah digelar di Pengadilan Federal Australia pada 22 Agustus 2016.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Daniel Senda, petani rumput Laut asal Kabupaten Rote Ndao pada 3 Agustus 2016.

Gugatan itu dibagi dalam tiga bagian, yakni pencemaran laut yang menghancurkan rumput laut milik petani, dampak pencemaran terhadap hasil tangkapan nelayan, dan terhadap kesehatan warga di NTT.

"Gugatan ini ditangani dua pengacara, yakni Ben Slade dari Kantor Pengacara Maurice Blackburn Lawyers di Australia dan Greg Phelps dari Ward Keller, kantor pengacara terbesar di Australia Utara," kata Daniel.

Kilang Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor meledak pada 21 Agustus 2009 sehingga mencemari wilayah perairan budi daya rumput laut di 11 kabupaten dan satu kota di NTT.

Yaitu Kabupaten Rote Ndao, Sabu Raijua, Alor, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Malaka, Kupang, Sumba Barat, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya dan Kota Kupang.

Penulis: Sigiranus Marutho Bere

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini