News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Petani di Baturaja Ini Tanam Ganja di Sela-sela Tanaman Sayur, Hasilnya Diecer Sendiri

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA— Syamsir alias Tampin (45), pemilik pohon ganja mengaku hasil kebunnya dipasarkan sendiri dengan sistim eceran kepada para sopir truk di Tanjungenim.

Pengakuan itu disampaikan pria asal Padang Sumatera Barat ini kepada Kapolres OKU AKBP Dra Niketut Widayana Sulandari usai jumpa pers di Mapolres OKU Kamis (20/4).

Hadir pada acara jumpa pers tersebut Kabag Ops Polres OKU Kompol Yuskar Effendi , Kapolsek Ulu Ogan Ipda Duarsa AS, KBO Sat Narkoba Ipda Yudhi A SE.

Menurut Tampin, tahun 2014 silam dia juga menanam ganja di kebun kopinya di lereng perbukitan Talang Airbaning Desa Belandang Kecamatan Ulu Ogan .

Waktu itu Tampin hanya panen 1 kg ganja dan dijual secara eceran dengan harga Rp 300 ribu 1 ons (1 garis). Pelaku mengaku tidak mengenal pembelinya karena kebanyakan sopir-sopir truk yang berlalu lalang di wilayah Tanjungenim Kabuaten Muara Enim.

Dari hasil penjualan daun ganja kering itu menurut pelaku habis untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan dibelikan beras.

Pria yang sehari-hari berkebun kopi ini mengaku tergiur kembali menanam ganja karena produksi kopi dua tahun terkahir menurun, dengan menjual ganja dari kebun sendiri pelaku mengaku hasilnya lebih menguntungkan sehingga lebih cepat mendapatkan uang.

Pria yang menikahi wanita di Kecamatan Ulu Ogan itu mengaku mendapatkan biji ganja dari temannya yang mengkonsumsi ganja.

Sementara itu Kapolres OKU AKBP Dra Niketut Widayana Sulandari mengatakan perbuatan pelaku sangat membahayakan dan merusak mental masyarakat.

Kapolres sudah memerintahkan kepada seluruh Polsek khususnya di daerah yang berpotensi dan cocok untuk tanaman ganja.

Dikatakan kapolres , kasus cukup menonjol dan menjadi perhatian, kepada pelakunya diancam hukuman lebih dari 5 tahun seperti diatur UU Tentang Narkotika Primer Pasal 114 Primer dan Subsider Pasal 111 ayat 2 dan ayat 2 .

Dikesempatan itu, Kapolres menghimbau seluruh masyarakat OKU agar sama-sama mengawasi dan melaporkan bila ada indikasi yang mencurigakan ada orang menanam ganja, karena tidak terutup kemungkinan ada ladang ganja lainnya yang belum terendus polisi.

Dikatakan Kapolres, menjadi tugas bersama untuk memerangi bahaya narkoba yang akan merusak mental anak bangsa.

Sementara itu terungkapnya ladang ganja ini berkat informasi dari masyarakat, kemudian Polisi dipimpin Kapolsek Ulu Ogan Ipda Duarsa AS meluncur ke TKP dan melakukan pengintaian.

Setelah megamankan pelakunya lalu membawa tersangka menunjukan pohon ganja yang ditaman dibalik pohon sayur mayur. Butuh waktu semalaman mencabut 86 pohon ganja milik Tampin di lereng perbukitan .

“ Semalaman kami mencabut pohon ganja di ladang pelaku,” terang Kapolsek Ulu Ogan Ipda Duarsa AS seraya menambahkan pekerjaan mencabut pohon ganja ini menjadi sulit karena pelaku menanam pohon ganja dibalik –balik pohon tomat, pohon cabai dan tempat-tempat tersembunyi.

Apalagi pekerjaan ini dilakukan di malam hari harus dengan penerangan seadanya . pohon ganja di kebun milik Tampin ukurannya bervariasi ada yang suda siap panen dan ada juga yang masih kecil-kecil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini