Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA-- Penyergapan dua lokasi judi di Dusun Sunghin Desa Dwimakmur Kecamatan Merawang Bangka, beberapa hari lalu, tak hanya mengamankan para pelaku, namun bukti.
Berikut penjelasan Kapolres Bangka AKBP Johannes Bangun diwakili Kabag Ops Kompol S.Sophian, Rabu (26/4/2017) malam.
"Yang diamankan oleh tim gabungan Polda Babel-Subdenpom II/4-2 Bangka ketika itu, selain 27 orang diduga pelaku, juga ada barang bukti," kata Sophian memberi penjelasan tambahan kepada Bangka Pos Group, Rabu (26/4/2017) malam.
Barang bukti yang dimaksud antara lain, satu buah meja, uang Rp.16.315.000, 15 unit sepeda motor, dua unit mobil, dua buah dadu, satu buah mangkok kecil.
"Dan setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan ketika para pelaku tiba di Mapolres Bangka, ditemukan kembali uang dalam kantong celana bandar judi, berinisial TK, sebesar Rp 20 juta," kata Sophian.
Sophian menyatakan, 27 orang yang dimaksud, tak semuanya terlibat perjudian. 13 orang diantaranya, hanya menonton atau kebetulan berada di lokasi yang dimaksud,saat penyergapan terjadi.
Sehinggga, Penyidik Satreskrim Polres Bangka, keesokan harinya, hanya menetapkan 14 orang sebagai tersangkanya.
"Mereka masing-masing berinisial TK (48) berstatus bandar judi, Hn (34) bersatus (pembantu bandar, HV (31), berstatus pembantu bandar, HE, BR, JP, LK, BT, DF, ES, TH (perempuan, SP, TC dan SN. Untuk nomor urut," menyebut identitas pelaku, mulai bandat, pembantu bandart hingga pemain.