News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ingin Kuat Begadang Saat Jaga Malam, Satpam Ini Konsumsi Pil Koplo

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Ali Ahmadi (34), warga dusun Kedung Kebo, Desa Rayung Kecamatan Senori Kabupaten Tuban, ditangkap jajaran Polsek Gresik Kota karena diduga mengonsumsi dan mengedarkan pil koplo.

Dari tertangkapnya tersangka disita barang bukti 85 pil dobel L atau pil Koplo, uang tunai Rp 150 ribu, dan ponsel.

Tersangka yang bekerja sebagai satpam di wilayah Kecamatan Manyar nekat mengedarkan pil koplo usai jam kerja kepada pemesan. Ketika akan menjual pil koplo tersangka langsung ditangkap.

"Tadi malam pukul 22.00 WIB tersangka Ali Ahmadi ditangkap anggota akibat akan menjual pil dobel L kepada Wawan," kata Kapolsek Gresik Kota AKP Suyatmi dengan didampingi Kanit Reskrim Iptu Suparmin, Rabu (26/4/2017).

Akibat menjual obat terlarang itu, tersangka dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 

"Ingin kuat jaga di malam hari. Untuk menghilangkan ngantuk. Kebetulan ada yang pesan aku layani," kata Ali Ahmadi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini