News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua PN Medan dan Juru Sita Dilaporkan ke MA

Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru sita PN Medan membacakan putusan eksekusi terhadap rumah di Jl Laksana, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Kamis (27/4/2017)

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan dan juru sitanya dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) terkait proses eksekusi rumah milik almarhum Umar Ali di Jl Laksana No37/43, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area.

Sebab, Ketua PN Medan dan juru sita dianggap berprilaku tidak profesional dalam menangani perkara sengketa tanah.

Menurut Bambang Abi Mayu, kuasa hukum keluarga almarhum Umar Ali, laporan terhadap Ketua PN Medan dan juru sitanya tertuang dalam laporan nomor register 15/21/BAM/VI/PDT/2017. Laporan itu ditujukan pada Kepala Badan Pengawas MA RI.

"Eksekusi rumah milik almarhum Umar Ali ini cacat hukum. Kenapa saya katakan demikian, karena pemohon dalam eksekusi ini bernama Edi Risma sudah meninggal dunia," ungkap Bambang, Kamis (27/4/2017).

Ia mengatakan, bagaimana mungkin orang mati bisa mengajukan permohonan eksekusi. Dan dalam aturan hukum, pemohon eksekusi tidak boleh diwakilkan.

"Ini satu keanehan menurut kami. Namun, kami persilahkan juru sita melakukan eksekusi. Karena, kami akan mengajukan gugatan hukum terhadap eksekusi ini," ungkap Bambang.

Sebelumnya, eksekusi rumah di Jl Laksana ini diwarnai isak tangis keluarga ahli waris. Salah satu ahli waris, yakni Lismarni mengaku tidak pernah menjual rumah milik ayahnya itu.

Guna mengantisipasi kericuhan, petugas Polsekta Medan Area tampak berusaha menenangkan ahli waris.

Polisi berulangkali membujuk ahli waris untuk tidak menghalangi juru sita melakukan tugasnya.(Ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini