Polisi berhasil menelusuri nomor ponsel korban yang pelaku gunakan untuk mengelabui polisi. Sukri diringkus saat menyewa penginapan di Nagoya, Batam, Senin (23/4/2017) sore.
"Selasa kemarin langsung kita bawa ke Palembang," jelas dia.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup karena telah menghilangkan nyawa orang lain.
Sementara tersangka Sukri di hadapan media nekat menghabisi korban yang tidak lain kekasihnya itu karena terbakar api cemburu.
"Aku ajak main dia tidak mau. Aku peluk badannya, dia cekik leherku, aku habisi saja dengan pisau," kata duda dua anak ini.
Sementara Sarkowi (65), ayah kandung korban, yang datang ke Polres Banyuasin tidak menyangka anaknya akan dibunuh dengan sadis.
Dia meminta polisi menghukum tersangka dengan seadil-adilnya. "Nyawa harus dibalas nyawa. Dia harus dihukum mati biar adil," kata Sarkowi emoisional.