Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Polres Bengkalis, Polda Riau mengungkap penjualan sisik trenggiling.
Sebanyak 6,5 kilogram sisik hewan yang dilindungi tersebut disimpan oleh tersangka berinisial TH alias Aguan.
Informasi yang disampaikan Kepala Bagian Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin (1/5/2017), sisik trenggiling yang disimpan dalam karung tersebut disembunyikan tersangka di rumahnya di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bantan.
"Berdasarkan penyelidikan dan informasi yang didapatkan ada warga yang memiliki, menyimpan sisik hewan trenggiling."
"Tim kemudian bergerak melakukan pengintai dan mengungkap aktifitas terlarang tersebut," ujar Guntur.
Menurut Guntur, saat ini pengungkapan tersebut tengah disidik oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
"Sebelumnya dilakukan pemeriksaan di Mapolres. Untuk tindaklanjutnya akan dibawa ke Mapolda Riau," terang Guntur. (*)