Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kesaksian mantan ajudan Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan bernama Agustiawan dan Kepala Sub Bagian Protokol Royen, menguatkan alibi Bambang dalam kasus gratifikasi.
Kedua saksi ini menyatakan bahwa Bambang pada 5 November 2015 berada di Tanggamus bukan di Bandar Lampung.
Pada hari itu, menurut Royen dan Agustiawan, Bambang tidak pernah bertemu dengan Kepala Bagian Umum Bayu Mahardika.
Kesaksian ini menguatkan alibi Bambang. Pada kesaksian Bayu beberapa hari lalu, Bayu mengaku bertemu dengan Bambang di rumah pribadi Bambang di Bandar Lampung pada 5 November 2015.
Pada saat itu, menurut Bayu, Bambang menyerahkan uang ke Bayu untuk dibagikan kepada para anggota DPRD yang sedang kunjungan kerja di Jakarta.
Pernyataan Bayu ini dibantah Bambang yang menyatakan pada hari itu berada di Tanggamus.
Menurut Royen, pada hari itu, Bambang menghadiri acara di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung di Bandar Lampung pada pagi hari.
Siang harinya, Bambang langsung pergi ke Tanggamus dan menginap sampai Minggu.
Menurut Royen, tidak ada agenda pertemuan antara Bambang dengan Bayu ketika itu. Hal senada diungkapkan Agustiawan.
Agustiawan mengatakan, Bambang tidak pernah bertemu Bayu pada 5 November 2015.
“Saya mengenal Bayu. Jadi saya pasti tahu jika memang dia (Bayu) bertemu pak bupati pada hari itu,” ujar Agustiawan.