TRIBUNNEWS.COM, GRESIK- Sidang perkara dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa Sekretaris Desa Menganti Gresik, Mustaqim (49) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (2/4/2017).
Rencananya, agenda sidang kali ini adalah membacakan nota pembelaan pledoi dari terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta memimpin sidang pledoi dari terdakwa di ruang sidang Utama PN Gresik.
Untuk diketahui, terdakwa diseret ke meja hijau karena menyetebuhi gadis berumur 17 tahun berinisial (SA) siswa SMK swasta kelas XII di Kota Pudak.
Padahal terdakwa sudah memiliki dua istri bernama Musning dan Yeyen yang dinikahinya secara sah.
Iming-iming dibelikan rumah dan janji manis akan menikahi korban menjadi kedok terdakwa untuk memikat korban.
Perbuatan bejat itu berakhir setelah digerebek oleh istri kedua terdakwa bernama Yeyen di sebuah rumah kos di Desa Mboteng Kecamatan Menganti.
Yeyen mendapati terdakwa bersama korban di dalam rumah kos tersebut.
Bahkan terdakwa mengaku telah kawin siri dengan korban dan sempat menunjukkan surat nikah palsu ke pemilik kos.
Atas perbuatannya ini terdakwa bakal dijerat Pasal 81 jo 82 UU Nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak ancaman hukuman minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.