Laporan Wartawan Pos Kupang, Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Seorang gadis remaja sebut saja Bunga (16) menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya.
YAN (46), yang mestinya memberikan perlindungan justru tega menyetubuhi Bunga.
Pertamakali pelaku beraksi pada bulan Juli 2016 saat YAN dalam kondisi dipengaruhi alkohol.
Aksi yang dilakukan berulangkali sehingga membuat korban berbadan dua.
Baca: Polres Karangasem Tangkap 7 Tersangka Pemerkosaan, Korbannya 14 Tahun
Pelaku juga mengancam anaknya agar tidak menceritakan perbuatan biadap sang ayah kepada orang lain.
"Pelaku dalam keadaan mabuk menyetubuhi korban dan mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain," jelas Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon Cristanto, SH, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Musti Ali saat dikonfirmasi Rabu (3/5/2017).
Kasus inces atau hubungan sedarah yang melibatkan YAN (46) dengan WMN alias Bunga (16) - berstatus bapak dan anak - terjadi di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Baca: Polisi Investigasi Kasus Pemerkosaan Bule Australia di Kuta
YAN menggauli anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil.
Persetubuhan YAN dan Bunga terjadi sejak Juni 2016.
Musti Ali mengatakan kasus ini terungkap Selasa (2/5/2017) sekitar pukul 23.00 Wita.
Bunga memberitahukan kepada keluarganya bahwa dia dihamili oleh ayah kandungnya.
"Pihak keluarga langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Kupang Kota sekalian melaporkan kejadian tersebut," jelas Musti Ali.