TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memastikan Kementerian Sosial akan mendampingi keluarga Berlin yang sempat meminta eutanasia ke PN Banda Aceh.
Menurutnya kasus ini sangat memprihatinkan, mengingat Berlin adalah korban selamat tsunami.
Eutanasia sendiri adalah praktik pencabutan nyawa manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit. Biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan mematikan.
Khofifah mengatakan, praktik eutanasia di Indonesia dilarang meski ada permintaan pasien atau keluarganya.
"Di beberapa negara ada yang membolehkan praktik tersebut, tapi di Indonesia tidak," ungkap Khofifah di sela Acara Majlis Dzikir, Maulid Rasul SAW, dan Haul KH Abdul Wachab Turcham Ke 22, di Taman Pendidikan dan Sosial NU, Khadijah Surabaya, Sabtu (6/5/2017).
Secara hukum, lanjut Khofifah, eutanasia termasuk kategori pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Selain itu, sebagian besar agama dengan tegas melarang eutanasia dengan alasan apapun.
Khofifah mengutip QS Az-Zumar ayat 53 yang menyebutkan Allah SWT menghendaki kepada setiap muslim hendaknya selalu optimistis menghadapi setiap musibah.
Seorang mukmin harus senantiasa berjuang, bukan tinggal diam dan untuk berperang bukan lari.
"Dalam Islam diajarkan untuk tidak mudah berputus asa dari rahmat Allah SWT, sebaliknya banyak-banyak bersyukur atas kehidupan yang diberikan. Wala tai asu mirrauhillah ," terangnya.
Karena itu, Khofifah meminta kasus ini dapat diselesaikan secara arif dan bijak.
Ia berharap Pemerintah Daerah bisa mencari jalan keluar terbaik terkait penggusuran barak pengungsi di Desa Bakoy, Aceh Besar juga pengobatan terhadap penyakit yang diderita Berlin.
Sementara itu, lanjut dia, untuk menunggu solusi pemerintah daerah Kementerian sosial menyiapkan tempat evakuasi sementara di Panti Sosial Asuhan Anak Darus Sa'adah milik Kemensos di Banda Aceh.
"Kami sudah koordinasi dengan Dinas sosial Propinsi Aceh untuk mendampinginya termasuk menyiapkan opsi evakuasi termasuk mengurus Kartu Indonesia Sehat nya," ujarnya.
Diberitakan, Berlin Silalahi (46) mengajukan permohonan euthanasia atau tindakan mengakhiri hidup akibat tidak tahan dengan penyakit yang dideritanya.
Berlin menderita radang tulang sejak 2012, akibatnya kedua kakinya lumpuh. (*)