Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Gede Sumena menyatakan, dua orang karyawan toko kebaya di Jalan Ahmad Yani diamankan pihaknya.
Adalah Komang Arina Paraswati (19) dan Ni Nyoman Tri Astiti Wahyuni, yang diamankan karena melakukan pencurian uang majikan sebanyak delapan kali.
Aksi terakhirnya, dilakukan (2/5/2017) lalu dan terekam CCTV.
Setelah diinterogasi mengaku mengambil uang Rp 100 ribu.
"Jadi korban adalah majikan pelaku yang sering kehilangan uang lalu memasang CCTV. Usai melapor, dari rekaman CCTV mereka yang mengaku melakukan pencurian," papar Sumena, Minggu (7/5/2017).
Sumena menjelaskan, kedua tersangka melakukan pencurian milik Gede Novanda Bela (28) warga Jalan Gunung Batukaru Denpasar.
Kedua pelaku diamankan pada Kamis (5/5) sekira pukul 20.00 Wita.
Saat itu, korban melapor bahwa dari rekaman CCTV terekam jelas bahwa Komang Arina melakukan pencurian.
Untuk tersangka Komang Arina diketahui hanya mencuri Rp. 100 ribu saja.
Sedangkan Astiti 7 kali mencuri, pada Desember 2016 mencuri tiga kali, yakni Rp. 600 ribu, Rp. 450 ribu dan Rp. 800 ribu.
Sedangkan pada bulan Januari Rp. 1,5 juta Rp 200 ribu, Rp. 400 ribu, Rp. 250 ribu dan 3,8 juta. Astiti mencuri dalam beberapa kali dengan jumlah tidak tentu.
"Untuk Tri Astiti kami kenakan pasal 362 KUHP ancama hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kalau Komang kami kenakan tipiring," beber Aan. (ang).