Wayan lalu menyerahkan dokumen spesifikasi teknis dan HPS ke Herry. Herry kemudian bertugas melaksanakan proses pelelangan. Pada proses lelang, ada lima perusahaan yang melakukan penawaran.
Ternyata kelima perusahaan tersebut masih terafiliasi satu sama lain. Seharusnya Herry menyatakan pelelangan gagal karena dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti terjadi persaingan tidak sehat dan adanya persekongkolan tender.
Dalam prosesnya, akhirnya tender dimenangkan PT Panca Artha Mandiri.
Di dalam pengerjaannya, PT Panca melakukan sub kontrak. Ini bertentangan dengan peraturan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Di dalam realisasinya, anggaran yang digunakan sebesar Rp 3,8 miliar. Namun Wayan selaku PPK malah membayarkan kepada rekanan sebesar Rp 6,5 miliar. Sehingga ada kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.
Baca tanpa iklan