Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat meringkus tersangka pencurian disertai pemerkosaan terhadap korban berinisial RL (19).
Tersangka tak lain adalah tetangga korban berinisial AR (16).
AR tercatat masih pelajar di salah satu sekolah swasta di Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Harto Agung Cahyono menerangkan, petugas menangkap AR di jalan usai pulang sekolah.
Menurut Harto, AR mencuri ponsel korban di dalam rumah korban di Segala Mider.
"Tidak hanya mencuri, tersangka juga memperkosa korban di dalam kamar korban di bawah ancaman pisau," ujar Harto, Senin (8/5/2017).
Baca: Mengapa Ahok Tak Mau Memasukkan Program Anies-Sandi pada APBD-P 2017?
Komisaris Harto Agung mengatakan, AR (16) memperkosa korban karena tergoda melihat korban.
Awalnya AR hanya berniat mencuri di rumah tempat korban tinggal.
Di rumah tersebut, korban bekerja sebagai asisten rumah tangga. AR masuk ke dalam rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB melalui jendela rumah.
"Tersangka merusak jendela rumah menggunakan pisau," ujar Harto, Senin (8/5/2017).
Tersangka masuk ke dalam kamar korban. Pada saat itu korban sedang tidur.
Agar tidak ketahuan, AR menutupi wajahnya menggunakan baju.