News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sudah Bau Tanah, Kakek BR Cabuli Wanita Pengidap Gangguan Jiwa

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

iustrasi

Laporan wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Entah apa yang mempengaruhi kakek BR (72) yang beralamat di Desa Tomberabu 1, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende yang diduga melakukan tindakan asusila kepada seorang wanita kurang ingatan bernama Bunga, 37 tahun (bukan nama sebenarnya, red) pekan lalu.

Saat ini kasus dugaan pencabulan tengah diproses di Polsek Ende.

Pendamping wanita yang menjadi korban pencabulan, Fasi Ignasio mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Senin (8/5/2017) di Mapolsek Ende.

Fasi mengatakan, sesuai informasi yang diterimanya, kasus dugaan pencabulan terjadi pekan lalu sekitar pukul 21.00 Wita.

Ketika itu ada orang yang melihat bahwa kakek BR tampak memasuki sebuah tempat bersama Bunga.

Di tempat itu Bunga diduga dicabuli oleh kakek BR.

Saat ditemukan oleh warga, kakek BR tampak sedang memegang badan Bunga dan sesudahnya saat pulang ke rumah Bunga yang oleh warga mengenalnya sebagai orang dengan gangguan kejiwaan tampak menenteng pakain dalamnya sendiri.

Melihat keberadaan kakek BR bersama Bunga maka keluarga  Bunga diduga memukul kakek BR juga melaporkan kasus dugaan pencabulan ke polisi.

Polisi yang menerima laporan dari pihak keluarga Bunga selanjutnya memanggil kakek BR.

Sementara itu kakek BR yang tidak terima atas pemukulan kepada dirinya juga melaporkan kasus pemukulan ke polisi.

Kapolsek Ende, AKP I Wayan Oka Deswanta yang dikonfirmasi perihal kasus dugaan pencabulan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh kakek BR dari Desa Tomberabu 1.

Kasus tersebut saat ini sedang didalami oleh polisi.

Selain kasus pencabulan, kata Kapolsek Oka, polisi juga menerima laporan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh keluarga dari Bunga.

Terhadap kedua kasus tersebut, kata Oka, polisi akan tetap memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Siapa pun orang semuanya sama di mata hukum. Jadi, polisi akan tetap memproses kasusnya. Yang pasti kedua kasus itu saling berhubungan serta masih dalam penyelidikan polisi,"kata Kapolsek Oka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini