Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat meringkus tersangka pencurian disertai pemerkosaan terhadap korban berinisial RL (19).
Tersangka tak lain adalah tetangga korban berinisial AR (16).
AR tercatat masih pelajar di salah satu sekolah swasta di Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Harto Agung Cahyono menerangkan, petugas menangkap AR di jalan usai pulang sekolah.
Menurut Harto, AR mencuri ponsel korban di dalam rumah korban di Segala Mider.
“Tidak hanya mencuri, tersangka juga memperkosa korban di dalam kamar korban di bawah ancaman pisau,” ujar Harto, Senin (8/5/2017).