Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tim Saber Pungli Polda Kepri menetapkan Aidil Setiadi kepala satuan kerja pelabuhan Batuampar Batam sebagai tersangka. Ditangkapnya Aidil menambah daftar panjang kasus Pungli diwilayah hukum Kepri.
Kapolda Kepri Irjen Pol Sambudi Gusdian dalam ekspose perkara, Selasa (9/5/2017) siang mengatakan, untuk pungutan liar ini, pelaku meggunakan istilah uang buka pintu.
Uang ini disetorkan kepada As sebagai uang pelicin yang tidak masuk dalam prosedur bongkar muat dipelabuhan Batau Ampar.
"Modusnya itu untuk pengangkutan barang dari lokasi industri perusahaan keatas kapal. Jika tidak ada uang buka pintu ini, barang mereka tidak bisa dinaikkan ke atas kapal walaupun prosedurnya sudah tepat," sebut Sam menerangkan.
Penangkapan Aidil dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Kemudian Polisi membentuk dua tim untuk mengintai pelaku.
Pengintaian dilakukan selama beberapa jam oleh pihak kepolisian dan mendapatkan lokasi transksi di depan ruko kek pisang villa Nagoya.
Pihak perusahaan PT LJS melakukan transaksi di dalam mobil Avanza BP 1658 OY tepat di depan ruko tersebut.
Usai melakukan transksi, polisi melakukan pengintaian mobil Avanza BP 1658 OY dan mobil ini diberhentikan dan diperiksa di kawasan Jodoh tepatnya di depan bank BCA.
"Di dalam mobil kita mendapatkan uang Rp 16 juta yang disimpan di dalam Dashboard mobil. Kemudian kita melakukan pemeriksaan di kantor pelauhan Batuampar," tegasnya. (koe)