TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Empat pemuda tanggung belum genap berusia 20 tahun, sudah nekad melakukan pencurian motor di kawasan kampung turis, Kuta, Badung Bali.
Mereka pun dibekuk unit Reskrim Polsek Kuta atas aksinya. Akibatnya, mereka pun dijebloskan ke penjara.
Kapolsek Kuta, Kompol Wayan Sumara menyatakan, pihaknya melakukan penangkapan berdasarkan laporan korban, yakni Komang Sukiasa (34) warga asal Seririt Buleleng.
Korban kehilangan motornya, yakni sebuah motor Mio warna abu-abu dengan plat nomor DK 2376 II.
"Kami amankan berdasarkan laporan korban," kata Sumara, Selasa (9/5/2017).
Sumara menyebut empat tersangka anak ini ialah NS (18), YAP (16), MRZ (17), WAST (17).
Selain motor polisi mengamankan pula sebuah dompet warna hitam putih merk planet Ocean dan sebuah Wi-fi Smartfren 4G.
Selain empat anak di bawah umur, polisi juga mengamankan tersangka dewasa berinisial DP.
DP berusia 24 tahun, yang bersama komplotannya mencuri pada Jumat 20 Januari 2017 sekitar pukul 04.30 Wita di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelan, Tuban Kuta Badung.
"Untuk tersangka dewasa kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara."
"Sedangkan untuk anak-anak, kami sesuai dengan undang undang RI No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Maka, Undang Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak," bebernya. (ang).