News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Palsu Tanda Tangan Suaminya, Istri Dokter ini Histeris saat Hendak Ditahan

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Inggrid Wiradina Sutjiono terlihat histeris saat akan dimasukkan tahanan usai sidang di PN Surabaya, Selasa (9/5/2017).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terdakwa Inggrid Wiradina Sutjiono alias Tjioe teriak histeris setelah majelis hakim diketuai Ferdinandus SH mengeluarkan penetapan penahanan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/5/2017).

Perempuan ini dilaporkan dr Gunawan yang tak lain suaminya sendiri, dalam kasus pemalsuan tanda tangan.

Usai eksepsi dibaca, hakim memerintahkam jaksa untuk menahan terdakwa.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan terdakwa di Rutan Medaeng," tutur hakim Ferdinandus di ruang sidang Garuda.

JPU Ali Prakoso SH usai sidang langsung membawa terdakwa Inggrid ke tahanan sementara di PN Surabaya.

Rupanya penahanan itu mendapat perlawanan dari Inggrid. Wanita paro baya itu terlihat shock dan berteriak histeris saat digelandang dan mengaku tidak bersalah.

Ia tak menyangka kasus yang menderanya itu bakal berujung bui. Lantaran sebelumnya terdakwa tidak ditahan oleh penyidik kepolisian dan jaksa.

"Suami saya selingkuh, dia yang salah kok saya ditahan, ini tidak adil. Lepaskan saya, lepaskan saya," teriak Inggrid saat digiring petugas kejaksaan ke tahanan PN Surabaya.

JPU Ali Prakosa, mengatakan terdakwa dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan.

"Saat penasihat hukumnya, mengajukan eksepsi. Hakim langsung putuskan penetapan," ujar jaksa Ali usai sidang.

Sesuai dakwaan, kasus ini berawal pada Juni 2016. Ketika itu terdakwa sedang berada di rumahnya di Perumahan Graha Famili, Blok B, Wiyung.

Menulis tangan surat kuasa yang ditujukan Kepada Yth : Bpk/ Ibu Petugas Loket Serah, Kantor Pos di Jl Kebon Rojo No 10 60000 yang dibuat di Surabaya pada 6-09-2016.

Isinya adalah, saksi dr Gunawan Angga Husada (suami terdakwa) memberikan kuasa kepada terdakwa, untuk mengambil Surat Tanda Registrasi Dokter Indonesia di Kantor Pos Besar Surabaya.

Surat kuasa itu terdapat tanda tangan pemberi kuasa yaitu dr Gunawan, tapi tanda tangan itu dicantumkan terdakwa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini