News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembina Pramuka Ini Cabuli 35 Siswinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan didampingi Kasubag Humas, AKP Sudarmanto menunjukkan barang bukti bersama tersangka Asep dalam kasus percabulan terhadap 35 siswi-siswinya, Senin ( 8/5/2017).

TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Bukannya membina agar anak didiknya berkembang, namun oknum pembina Pramuka di sebuah MTs di Kecamatan Ngrayun, Ponorogo ini malah berbuat bejat.

Pelaku bernama Asep Nurdin (44) itu diduga telah mencabuli 35 siswinya dengan cara memegang payudara dan pantat.

Aparat Reskrim Polres Ponorogo pun akhirnya menangkap guru pembina ekstrakurikuler ini.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, Senin ( 8/5/2017), menjelaskan, tersangka Asep Nurdin telah menjadi pembina Pramuka di MTs tersebut sejak empat tahun silam.

"Namun, perbuatan bejatnya mencabuli 35 siswi dengan memegang payudara dan pantat siswinya sudah dilakukan mulai pertengahan 2016 hingga awal 2017," ujar Rudi.

Menurut Rudi, ulah tersangka terbongkar setelah tiga siswi MTs yang menjadi korban berani melaporkannya kepada kepala sekolah dan orangtuanya.

Mengetahui siswi melapor ke atasannya, Asep memilih kabur ke kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat.

Tak lama kemudian, polisi berhasil meringkus Asep di salah satu rumah keluarganya di Sukabumi akhir Maret 2017.

Rudi menambahkan, tersangka melakukan setiap aksi bejatnya saat para korban berada di perpustakaan atau di laboratorium sekolah.

“Dari keterangan korban, tidak ada yang sampai disetubuhi. Korban mengaku hanya dipeluk, payudaranya dipegang, dan pantatnya dipegang,” ujar Rudi.

Rudi mengatakan, tersangka telah memiliki istri dan anak.

Namun, polisi masih menyelidiki motif tersangka mencabuli siswi-siswinya meski sudah berkeluarga.

Selain guru pembina Pramuka, tersangka juga menjadi penjaga perpustakaan di sekolah tersebut.

Asep merupakan warga asal Sukabumi, Jawa Barat, dan saat ini tinggal di RT 002/RW 004, Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo.

Tersangka dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Saat ini tersangka sudah meringkuk di sel penjara Polres Ponorogo," jelas Rudi. (grid)
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini