News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Nonaktif Tanggamus Minta Penyidik Seret Tersangka Lain

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Kurniawan (baju hijau)

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEEWS.COM, LAMPUNG - Terdakwa gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa menuntut Bambang dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Bambang menegaskan bahwa dirinya bukanlah pelaku utama dalam kasus ini.

“Saya bukan pelaku utamanya. Ada pelaku lain yang terlibat,” ujar dia usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (10/5/2017).

Bambang juga meminta penyidik untuk menyeret pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini.

“Ada yang memberi ada yang menerima. Saya minta yang menerima juga diproses hukum,” kata dia.

Bambang kembali menegaskan bahwa dirinya dijebak oleh beberapa anggota DPRD.

“Ini faktor politik. Saya dijebak. Saya kasih uang karena mereka (anggota DPRD) berulangkali meminta dengan alasan menjaga hubungan baik,” ucap Bambang.

M Joni, kuasa hukum Bambang, mengatakan, ada fakta-fakta persidangan yang tidak dimunculkan jaksa di dalam surat tuntutannya.

Berdasarkan fakta persidangan, Joni mengatakan, kliennya tidak pernah bertemu Kabag Umum Bayu memberikan uang untuk anggota DPRD.

Fakta persidangan lainnya yang tidak dimunculkan penuntut umum, adalah mengenai kliennya tidak pernah menjanjikan uang kepada anggota DPRD.

Joni menuturkan, Bambang tidak pernah menjanjikan uang saat bertemu tim lobi dan para ketua fraksi di Pringsewu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini