Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Tersangka kasus kekerasan yang menewaskan tiga mahasiswa peserta Diksar Mapala UII Yogyakarta di Karanganyar bertambah.
Penyidik Polres Karanganyar sebelumnya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, kini kembali menetapkan enam orang.
Penetapan enam orang tersangka baru ini merupakan hasil gelar perkara tim penyidik Satreskrim Polres Karanganyar pada Selasa (9/5/2017) dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan keenam tersangka baru tersebut atas rekomendasi tim penyidik Satreskrim Polres Karanganyar.
Dalam gelar perkara kasus yang dilakukan tim penyidik menemukan dua alat bukti sah, yakni keterangan para saksi, hasil autopsi Rumah Sakit Sardjito, hasil visum 34 peserta Diksar Mapala UII.
"Gelar perkara penentuan enam tersangka ini merupakan lanjutan dari penyidikan kasus yang sama sebelumnya," kata Ade.
Enam mahasiswa yang menjadi tersangka baru di antaranya DK alias J, HS alias G, TN alias M, RF alias K, TAR alias R, dan NAI alias K (wanita).
Mereka merupakan panitia staf operasional Diksar Mapala UII pada Januari lalu. Penyidik menjerat mereka Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman lebih dari enam tahun kurungan penjara.
"Karena mereka turut serta melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama hingga membuat tiga peserta Diksar Mapala UII tewas," Ade menambahkan.