Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Setelah buron satu bulan Gerry Giovanni (28) akhirnya tertangkap personel Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya, Selasa (9/5/2017).
Warga Jalan Medokan Sawah Timur II Rungkut, Surabaya, ini digulung polisi lantaran menipu dan menggelapkan mobil rental Karimun Wagon R nomor polisi L 1378 AA milik Eugenius Hulianto.
Gerry semula menyewa mobil pada Oktober 2016 kepada Hulianto yang tinggal di Jalan Manyar Rejo, Menur Pumpungan, Sukolilo, Surabaya.
Pelaku beralasan mobil tersebut untuk operasional pekerajaan di luar kota selama beberapa bulan. Uang sewa Rp 3,5 juta per bulan. Pembayaran bulan pertama lancar, tapi bulan kedua tersendat.
Lantara pembayaran tidak lancar, Hulianto bermaksud menarik mobil miliknya. Tapi Gerry selalu beralasan mobil masih dipakai di luar kota.
Merasa curiga, Hulianto mencari keberadaan mobil miliknya. Hasilnya, ternyata mobil rental tersebut digadaikan oleh Gerry.
"Korban melapor karena mobil rental miliknya digelapkan tersangka. Korban sudah mencari tersangka, tapi justru menghilang," kata Kanitreskrim Polsek Rungkut, AKP Abdul Karim, Kamis (11/5/2017).
Unit Reskrim Polsek Rungkut memburu tersangka Gerry. Setelah satu bulan akhirnya petugas menangkap Gerry ketika sedang pulang ke rumahnya pada Selasa (9/5/2017) malam.
Kepada penyidik, tersangka Gerry menggadikan mobil rental milik korban ke seseorang dengan nilai Rp 15 juta kepada seseorang berinisial AS (DPO) sejak Februari 2017.
"Korban mengalami kerugian mencapai Rp 90 juta atas perbuatan tersangka," tutur Karim.
Tersangka Gerry langsung dijebloskan ke tanahan Polsek Rungkut Surabaya. Dia bakal dijerat Pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.