Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Personel Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus Mahendra (37), warga Jalan Sidotopo Wetan, Surabaya, karena mengantongi sabu.
Mahendra diamankan Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya di lobi Apartemen Educity, Tower H, Jalan Kalisari Surabaya, Rabu (10/5/2017), berkat informasi masyarakat.
"Setelah kami selidiki ternyata benar tersangka (Mahendra) baru membeli sabu dan akan dipakai pesta di apartemen," sebut AKP Suhartono, Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (11/5/2017).
Polisi menyita dua poket sabu 1,33 gram, satu poket sabu seberat 1,67 gram, satu poket sabu 0,48, satu buah pipet kaca yang masih tersisa sabu seberat 3,29 gram, satu buah ponsel.
Hasil pemeriksaan Mahendra mengaku hendak mengantar sabu dan dipakai bersama temannya di apartemen. "Kami menangkap di lobi apartemen," ujar Suartono.
Mahendra mengaku belum lama mengonsumsi sabu dan mengedarkan ke teman-temannya yang memesan.
"Belum ada satu tahun, biasa mengunakan sabu dengan teman-temannya," aku Mahendra.
Mahendra mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Dia bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.