News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Awas, Merica Oplosan Beredar di Pasar Surabaya

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku DJ (pakai masker) ketika menujukan merica serbuk oplosan produksinya yang kini diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hati-hati dengan bumbu dapur, yakni merica oplosan.

Merica serbuk palsu lantaran dioplos dengan karak (nasi sisa yang dikeringkan) beredar dan dijualbelikan di pasar Surabaya.

Terkuatnya merica oplosan dengan karak yang beredar di pasaran di Kota Pahlanan, setelah dibongkarnya sebuah tempat produksi merica serbuk palsu oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (13/5/2017). Tempat produksi merica serbuk palsu itu milik DJ (44) JI Ploso Timur Surabaya.

Dalam praktiknya, DJ yang dibantu dengan para karyawannya memproduksi merica oplosan dengan cara curang.

Komposisi dalam pengolahan merica serbuk palsu tersebut, tidak murni dari biji merica yang digiling menjadi serbuk melainkan dicampur dengan karak yang kemudian digiling menggunakan mesin alat penggiling dengan perbandingan 1 Kg merica dan 5 Kg karak.

Selanjutnya, merica serbuk tersebut di masukan dalam bungkus kertas isi 40 gram dan diberi label merek merica bubuk cap Dua Lombok.

Kemudian dikemas dalam plastik dengan isi 12 bungkus. Ada juga kemasan besar isi 0,5 Kg sampai 1 Kg.

"Saya pasarkan merica bubuk campuran ini ke pasar-pasar tradisional di Surabaya, sering ke Pasar Pabean. Saya jual Rp 15.000 per satu lusin (12 bungkus)," sebut DJ di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (14/5/2017).

DJ mengaku, sudah memproduksi merica oplosan dan dijual bebas ke pasar-pasar Surabaya ini selama 10 tahun.

Dalam satu bulan, ia mampu memproduksi sebanyak 2,5 ton merica serbuk oplosan.

"Bahan baku karak saya beli dari seseorang dari Mojokerto dengan harga Rp 2.000 per kilogram. Karak disetor dari mojokerto setiap dua minggu sekali," aku DJ.

Penyidik uang sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku DJ, juga menemukan usaha yang dijalankan tidak dilengkapi izin. Baik izin usaha maupun dari BPOM.

"Usaha yang dilakukan DJ tidak dilengkapi surat izin yang sah mendirikan usaha penualan bubuk merica," kata Kasat Reskrim Poolrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga.

Menurut Shinto, usaha yang dijalankan DJ merupakan produksi cukup besar. Dalam satu bulan mampu memproduksi merica bubuk palsu sebanyak 2,5 ton. Merica oplosan produksi DJ diedarkan ke pasar-pasar tradisional di Surabaya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini