News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Janda Ini Jual Teman Lewat Facebook untuk Layani 'Threesome'

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga (kiri) menunjukan barang bukti yang dilakukan tersangka Sinta yang menjual temannya ke pria hidung belang lewat facebook.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap prostitusi online.

Ini menyusul ditangkapnya Sinta (25), warga Jl Putat Gede Surabaya yang tega menjual temannya sendiri, LS (25) melalui facebook (FB) ke pria hidung belang.

Sinta menjual LS sebagai PSK dengan layanan threesome (layanan seks tiga orang) melalu grup FB.

LS yang sedang hamil lima bulan dijul secara onlin dengan tarif Rp 1,7 juta per 2 jam.

Setelah mendapat pelanggan, LS dan Shinta kemudian menentukan hotel.

Di sebuah kamar hotel di Jl Kencana Timur, Surabaya, LS melayani seorang pria pelanggan bersama Sinta.

"Saat mendengar layanan tersebut, kami bergerak ke hotel tersebut. Kami menemukan tiga orang di kamar yang terdiri dari seorang pria pelanggan, korban (LS) dan tersangka," sebut AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (14/05/2017).

Shino menuturkan, tersangka Sinta mengaku baru sekali menawarkan korban ke pria hidung belang.

Modus yang dilakukan, yakni tersangka mengunggah foto LS ke grup FB tersebut. Tarif juga disebutkan, yakni Rp 1,7 Juta yang dibagi rata sebesar Rp 850 ribu untuk tersangka dan korban.

Tersangka Sinta yang merupakan janda satu anak mengaku, dirinya tidak berniat menjual LS yang sudah dikenalnya 5 bulan.

Dia hanya ingin membantu kesulitan ekonomi LS yang ditinggal suaminya dalam keadaan hamil.

"Kami berdua sama-sama butuh uang. Karena dia (LS) minta bantuan ke saya, ya saya bantu. Karena kami sama sama janda," aku tersangka Sinta.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka Shinta, dia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang junto Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun penjara. fat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini