Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Timsus Curanmor Polsekta Samarinda Ilir, berhasil mengamankan pelaku curanmor, Kamis (11/5) silam.
Terdapat dua pelaku yang berhasil diamankan, diantaranya Sah Sobri (20) dan M Haidir Ali (24).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua bernomor polisi KT 3214 NV.
Sementara itu, kejadian hilangnya motor milik korban terjadi pada Kamis (24/4) silam, di jalan Otto Iskandardinata, Gg Hj Masratu, Rt 33. Saat itu, sekitar pukul 07.50 wita, korban atas nama Jami Amana hendak mengantar anaknya sekolah, sekaligus berangkat kerja.
Namun, betapa terkejutnya korban, saat mengetahui motornya sudah tidak berada di tempat parkir, yakni di pinggir jalan, depan rumahnya.
"Korban mengaku motornya dalam keadaan terkunci stang, namun di parkir di pinggir jalan. Saat paginya, motor sudah tidak ada," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto, Senin (15/5/2017).
Masih dari keterangan Ipda Purwanto, mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pencarian dan hari Kamis (11/5) silam, kedua pelaku berhasil diamankan.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat menipu kepolisian, dengan menunjukan lokasi pelaku lainnya, namun hingga di lokasi tidak ditemukan nama yang dimaksud.
"Pelaku mengaku hanya disuruh saja, bahkan pelaku sempat menuntun anggota ke tempat tinggal orang yang menyuruh pelaku, namu sampai di tempat yang dimaksud, tidak ada orang yang dimaksud," ucapnya.
"Kuat dugaan pengakuan keduanya hanya untuk mengalihkan sangkaan terhadap keduanya sebagai pelaku. Saat ini kita masih lakukan pendalaman terkait dugaan pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi saja," tambahnya.