Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha Ramdani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menemukan Hozin (23), pengemudi motor di jalan tol Purbaleunyi. Hozin mendapat sanksi tilang oleh Ditlantas Polda Jabar.
Aksi Hozin menjadi perhatian setelah seseorang mengunggah rekaman video yang menampilkan saat-saat Hozin mengebut dengan motornya di jalan tol ke media sosial. Video itu diunggah pada Rabu (26/4) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Anggota kami membawa yang bersangkutan ke Mapolda Jabar tadi pagi, setelah sebelumnya kami lakukan penyelidikan," ujar Kasubdit Bingakum Ditlantas Polda Jabar, AKBP Matrius di Mapolda Jabar, Senin (15/5/2017).
Hozin menggunakan motor berpelat R 4135 AR. Pencarian identitasnya cukup memakan waktu karena Polda Jabar harus berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui ppemotor bernama Hozin, warga Purwokerto namun tinggal dan bekerja di Bandung. Hozin ditilang karena telah melanggar pasal 287 ayat 1 Jo 106 ayat 4 tentang rambu-rambu.
"Ancamannya denda Rp 750 ribu, yang bersangkutan akan menjalani sidang tilang 26 Mei ini," ujar Matrius.
Hozin mengaku buru-buru saat akan menuju ke daerah Gunung Batu dari arah Jalan Surya Sumantri. Ketika itu, jalanan sedang macet.
"Seharusnya saya mengambil kiri, tetapi karena macet saya tidak sadar sudah ada di depan pintu tol. Mau muter balik susah karena di belakang mobil-mobil berjejer dan pengemudinya membunyikan klakson," ujar dia di Mapolda Jabar.
Akhirnya, Hozin tetap menerobos masuk tol dan bermaksud untuk memutar balik. Dia pun memutar balik di dalam tol.
"Saya minta maaf kepada Kepolisian, saya berjanji tidak akan mengulanginya," ujar Hozin.