TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ketahuan beraktivitas di kedai kopi di pusat Kota Kendari, Selasa (14/4/2026).
Padahal Supriadi masih menjalani hukuman vonis lima tahun penjara kasus korupsi perizinan pertambangan nikel di Kolaka Utara.
Supriadi diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, Supriadi terlihat berada di ruang VVIP coffee shop di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, sejak pukul 10.00 Wita.
Jarak Rutan Kelas II A Kendari dengan Jalan Abunawas sekira 4 kilometer (km), waktu tempuh 9-11 menit berkendara motor atau mobil.
Lokasi rumah tahanan ini berada di Jalan Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecmaatan Puuwatu.
Supriadi tampak menggelar pertemuan tertutup di ruangan VVIP coffee shop tersebut.
Sekitar pukul 12.00 Wita, terpidana sempat keluar makan di warung sebelah kedai kopi dengan pendampingan seorang oknum petugas Syahbandar, sebelum melanjutkan ibadah di masjid terdekat.
Keberadaan Supriadi di ruang publik ini memicu pertanyaan terkait prosedur pengawasan warga binaan.
Supriadi merupakan terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap setelah menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kendari.
Konstruksi Perkara
Supriadi dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp233 miliar.
Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi 12 kapal tongkang pengangkut nikel hasil tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Dalam melancarkan aksinya, ia menggunakan dokumen palsu milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui dermaga jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Baca juga: Konflik dengan Wakil Bupati Karena Singgung Status Mantan Narapidana, Ini Kata Bupati Lebak
Untuk setiap dokumen yang diterbitkan, Supriadi terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta per tongkang.
Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan sanksi berupa, pidana penjara lima tahun dan denda Rp600 juta serta uang pengganti Rp1,255 miliar.
Baca tanpa iklan