News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Kamar Mewah Warga Binaan, Ini Penjelasan Lapas Cilegon

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FASILITAS MEWAH - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, Banten, dituding memberikan fasilitas mewah kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba.

TRIBUNNEWS.COM, SERANG- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, Banten, dituding memberikan fasilitas mewah kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba.

Dalam video viral, disebutkan adanya kamar khusus yang ditempati narapidana kasus narkoba dengan fasilitas yang dinilai lebih nyaman dibanding kamar tahanan pada umumnya.

Selain itu, narapidana juga diduga bebas menggunakan telepon genggam di dalam kamar tahanan.

Video Lama

Humas Lapas Kelas IIA Cilegon, Christian menegaskan, video tersebut sudah terjadi sejak lama.

Christian mengatakan sejak awal dia bertugas hingga sampir satu tahun bertugas di Lapas Cilegon, tidak ada perlakuan khusus bagi WBP atau narapidana kasus apapun.

"Nah, mengenai video yang beredar, itu ternyata terjadi sejak sudah lama, sudah lebih dari setahun yang lalu. Jadi saat ini, tidak ada lagi itu perlakuan istimewa kepada WBP mana pun," ujar Christian kepada TribunBanten.com, Kamis (14/5/2026).

Christian mengatakan fasilitas tersebut dihapuskan sejak kepala Lapas dijabat Raja Muhammad Ismail Novadiansyah.

"Perlu kami sampaikan, sejak Kalapas Cilegon yang baru, Pak Raja Muhammad Ismail Novadiansyah menjabat, semua hal tersebut sudah ditindak tegas," kata dia.

Baca juga: Buntut Dugaan Pungli di Lapas Blitar, Kanwil Jatim: Tak Ada Toleransi, Siap Proses Pidana

Christian menyebut, Lapas Cilegon kini berkomitmen dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan pemasyarakatan, dengan memastikan tidak terdapat kamar hunian maupun fasilitas mewah bagi warga binaan di dalam lingkungan lapas.

Jajaran Lapas Kelas IIA Cilegon sudah melakukan pemeriksaan, monitoring, dan pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh kamar hunian dan fasilitas yang ada di dalam lapas.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan adanya kamar hunian maupun fasilitas sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.

Seluruh fasilitas dan layanan yang diberikan kepada warga binaan dipastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta menjunjung prinsip kesetaraan pelayanan pemasyarakatan tanpa perlakuan khusus.

Langkah pengawasan yang dilakukan merupakan bagian dari implementasi arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat pengawasan internal dan menjaga marwah pemasyarakatan yang bersih dan profesional.

"Seluruh warga binaan diperlakukan sama selama menjalani masa pidana dan dipersiapkan untuk dapat kembali diterima di tengah masyarakat setelah selesai menjalani pembinaan," ucap Christian.

Pemeriksaan Rutin Kamar

Sebagai bentuk penguatan pengawasan dan pencegahan penyimpangan, kata Christian, Lapas Kelas IIA Cilegon secara konsisten melaksanakan pemeriksaan dan penertiban rutin kamar hunian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini