Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Rumah megah juragan warteg masih berdiri kokoh di proyek jalan tol Pejagan-Pemalang Seksi III, Desa Sidakaton, Tegal, Selasa (16/5/2017).
Dalam waktu dekat rumah tersebut akan dibongkar, menyusul ditolaknya kasasi yang diajukan pemilik rumah, Sanawi, ke Mahkamah Agung.
"Kasasi ditolak Mahkamah Agung. Berkasnya sudah turun dan kami ambil di Pengadilan Negeri Slawi Kabupaten Tegal," kata Pejabat Pembuat Komitmen Pembebasan Lahan Tol Pejagan-Pemalang, Sularto.
Sanawi keberatan dengan harga yang ditawarkan tim appraisal atau tim pembebasan lahan. Ia pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Slawi.
Baca: Rumah Bos Warteg Mentereng di Lokasi Tol Pejagan-Pemalang, Ogah Diganti Rp 1,5 Miliar
Pengadilan Negeri Slawi menolak gugatan yang diajukan Sanawi karena sudah melampui waktu yang ditentukan. Sanawi dan pengacaranya pun mengajukan kasasi ke MA.
Sularto menjelaskan dengan ditolaknya kasasi maka pihaknya akan menyerahkan berkas itu ke Sanawi.
"Jika warga bersangkutan tak mau menerima uang ganti rugi, maka langkah konsinyasi akan dilakukan," jelas Sularto.
Warga yang tetap menolak maka uang ganti rugi untuk rumah dan lahannya akan dititipkan ke Pengadilan Negeri Slawi atau konsinyasi.
Tim appraisal tetap memberikan ganti rugi sesuai perumusan yakni senilai Rp 1,5 miliar. Sebelumnya, Sanawi meminta ganti rugi sekitar Rp 2,8 miliar.
Penentuan besaran nilai ganti rugi ditetapkan tim apraisal atau pembebasan lahan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selain itu juga ada sejumlah pertimbangan lainnya.
Beberapa pertimbangan di antaranya, nilai emosional pemilik saat ini dengan lahan yang akan dibebaskan tersebut.
Nilai emosional tersebut maksudnya apakah rumah tersebut merupakan pembelian sendiri apakah warisan dari orangtua.